Ariel Di Vonis 3 tahun 6 bulan

Ariel Di Vonis 3 Tahun 6 Bulan

Sidang Vonis Ariel di penuhi dengan ratusan pengunjuk rasa. Diantara sidang2 Ariel sebelumnya, sidang kali ini lebih ramai. Mungkin karena ini sidang terakhir Ariel. Setelah Berlangsung cukup lama akhirnya majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan serta denda 250 juta.
 
Dalam tuntutan jaksa, vokalis 'Peterpan' itu dijerat pasal berlapis. Yakni, Undang Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 282 KUHP tentang pornografi.

Menjawab tuntutan 5 tahun itu pad asidang sebelumnya  salah satu tim kuasa hukum Ariel, Afrian Bonjol, menyatakan bahwa tuntutan Jaksa sangat tidak beralasan. "Tuntutan tersebut tidak berdasarkan bukti, hanya pepesan kosong belaka," ujarnya waktu sidang tuntutan dulu.

Menurut Boy, keterangan-keterangan saksi yang dihadirkan selama ini tidak ada yang memberatkan kliennya tersebut.

Jadi vonis Ariel ini  lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut. Dan Majelis hakim memberi waktu 7 hari pada Ariel untuk berpikir apakah mau terima ataukah banding.

Sebetulnya Sidang Ariel ini terlihat aneh dan lucu. Ariel di tuntut karena Kasus penyebaran Video porno, Sedangkan Ariel bukan penyebar tapi Adaorang yang mencopy dari data pribadinya. Sedangkan penyebar video porno aslinya kok gak ikut di tangkap ? apa karena anak pengusaha ?

Kalau Ariel dituntut karena jadi bintang dalam adegan tersebut tapi kenapa bintang lainnya yakni cut tari dan luna maya gak ikut di tangkap?

Sungguh ada yang tidak beres dengan kasus Ariel ini. Dari mulai pengujuk rasa yang sudah terkoordinasi,  Sampai pasal2 yang di tuntutkan kurang masuk akal.

Entahlah.. apa mungkin Kasus Ariel ini untuk politik pengalih pehatian atau  kah Ariel ini sudah terlalu banyak saingan dan lawan. Sehingga banyak yang ingin menghancurkan.

Saran saya sih kalo ariel mau bebas ya bebaskan saja,...
Tapi kalo mau di Tahan 3 tahun 6 bulan, ya tahan semua pelaku2 yang terkait.
iya gak ?....

Di laporkan langsung dari TKP oleh heksawati .....xixiixi

0 comments:

Post a Comment